close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Hasnaeni Moein. Foto: Ist
icon caption
Hasnaeni Moein. Foto: Ist
Nasional
Rabu, 13 September 2023 15:03

Hasnaeni ‘wanita emas’ masih pikir untuk ajukan banding

Dirinya masih terasa belum tenang setelah mendengar vonis hari ini.
swipe

Terdakwa penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) tahun 2016-2020, Hasnaeni Moein alias 'wanita emas' masih berpikir untuk mengajukan banding atas vonis yang disampaikan hari ini, Rabu (13/9). Vonis itu disampaikan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Hasnaeni mengatakan, dirinya masih terasa belum tenang setelah mendengar vonis hari ini.

“Saya pikir pikir dulu. Karena belum tenang,” kata Hasnaeni usai persidangan, Rabu (13/9).

Ia menyebut, pengadilan yang dilakukan terhadap dirinya bukan hal yang wajar. Apalagi, dalam rangka tahun politik yang dekat.

“Saya merasa dikriminalisasi dan dipolitisasi. Kenapa di tahun politik,” ujarnya. 

Sebelumnya, Majelis persidangan kasus penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) tahun 2016-2020 menjatuhkan vonis bagi Terdakwa Hasnaeni Moein alias wanita emas dengan pidana penjara selama lima tahun. Hasnaeni terlibat dalam kasus ini dengan kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical.

Hakim Ketua, Fahzal Hendri mengatakan, Hasnaeni dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyelewangan tersebut. Uang pengganti juga diwajibkan baginya dengan jumlah Rp17,5 miliar.

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp500 juta rupiah dengan ketentuan kalau denda tidak dibayar akan ditambah 2 bulan kurungan,” katanya di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hasneni dengan hukuman 7 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman kepada Hasnaeni membayar uang pengganti Rp 17 miliar terkait kasus korupsi Waskita Beton Precast yang merugikan negara Rp 2,5 triliun.

Dengan ketentuan jika terdakwa Hasnaeni tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020 Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Agus Wantoro, dan General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020 Kristadi Juli Hardjanto.

Mereka didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Total korupsi dengan kerugian negara yang mereka lakukan senilai Rp 2,5 triliun.

Para terdakwa didakwa Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan